STRUKTUR KURIKULUM
MADRASAH IBTIDAIYAH
Struktur Kurikulum adalah sebuah konsep atau susunan mata
pelajaran, sistem belajar dan beban belajar pada stuan pendidikan, struktur
kurikulum disusun dengan mengacu pada struktur kurikulum yang terdapat
dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum
Pada Madrasah. Struktur Kurikulum pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk tahun
2023/2024 ini bagi yang belum menerapkan kurikulum merdeka maka tetap mengacu
pada tahun-tahun sebelumnya, hal ini sesuai dengan isi dari SK Dirjen Pendis
Nomor: 6980 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Dan Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Adapun bagi
MI yang mulai menerapkan Kurikulum Merdeka maka silakan mengacu pada KMA
No. 347 Tahun 2022 (klik DISINI) Stuktur Kurikulum untuk Kurikulum
Merdeka silakan klik DISINI Dari dua regulasi yang mengatur tentang kurikulum
diatas khususnya pada jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) masih
mengelompokkan muatan kurikulum menjadi dua kelompok yakni muatan nasional dan
muatan lokal Muatan Nasional terdiri dari beberapa mata pelajaran dengan
alokasi waktu yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) dan Keputusan Menteri Agama (KMA). Pengelompokan muatan
kurikulum tersebut yang pertama adalah kelompok A yang terdiri dari mata
pelajaran yang sudah diatur oleh pemerintah pusat baik dalam segi muatan mata
pelajaran ataupun acuan dari mata pelajaran tersebut, mata pelajaran yang masuk
dalam kategori kelompok A terdiri dari: Pendidikan Agama Islam Al Qur'an Hadis
Akidah Akhlak Fikih Sejarah Kebudayaan Islam (diajarkan di kelas 3, 4, 5, dan
6) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Bahasa Arab
Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (diajarkan di kelas 4, 5, dan 6) Ilmu
Pengetahuan Sosial (diajarkan di kelas 4, 5, dan 6) Sedangkan kelompok ke 2
adalah kelompok B yang terdiri dari mata pelajaran yang muatan dan acuannya
dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal, mata pelajaran
yang termasuk dalam kategori kelompok B diantaranya adalah sebagai berikut Seni
Budaya dan Prakarya Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Muatan Lokal
Mata pelajaran Muatan Lokal adalah mata pelajaran yang berisi tentang muatan
dan proses pembelajaran tentang potensi daerah dan keunikan lokal, mata
pelajaran muatan lokal untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat di selenggarakan
hingga tiga jenis muatan lokal, berikut ini beberapa muatan lokal yang ada pada
Madrasah Ibtidaiyah (MI) diantanya sebagai berikut Tahfidz: kegiatan menghafal
Alquran; Tilawah: seni baca Alquran; Seni Islami: qasidah, hadrah, dsb.; Riset:
penelitian ilmiah sederhana; Bahasa/literasi: Bahasa Daerah, Bahasa Inggris,
pengembangan Bahasa Arab, kegiatan literasi, dsb.; Teknologi: Robotik,
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dsb.; Pendalaman Sains: pendalaman
IPA, pendalaman Matematika, dsb.; Kekhasan madrasah, seperti: Aswaja
(Ke-NU-an), Kemuhammadiyahan, Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH), dsb. Kekhasan
madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren, seperti: nahwu, sharaf, baca
kitab, dsb. Mata pelajaran muatan lokal perlu dilengkapi dengan KI dan KD yang
dikembangkan oleh satuan pendidikan. Alokasi waktu muatan lokal minimal 2 jam
dan maksimal 6 jam. Struktur Kurikulum Pada Madrasah Ibtidaiyah Struktur
Kurikulum pada Madrasah Ibtidaiyah ini mengacu dan berpedoman pada KMA Nomor
184 Tahun 2019, silahkan anda perhatikan struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyah
berikut ini:
Keterangan : * =
Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah ** = Muatan lokal dapat
diisi dengan kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi
kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran
dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran.
Penambahan Dan Pengurangan Jam Pelajaran Dalam KMA Nomor 184
Tahun 2019 dijelaskan bahwa satuan pendidikan madrasah dapat berinovasi dalam
mengembangkan kurikulum madrasah, baik dengan menambahkan beban belajar ataupun
merelokasi jam pelajaran. Penambahan dan relokasi jam pelajaran yang
perbolehkan adalah paling banyak 6 Jam pelajaran dalam sepekan.