STRUKTUR KURIKULUM

MADRASAH IBTIDAIYAH




Struktur Kurikulum adalah sebuah konsep atau susunan mata pelajaran, sistem belajar dan beban belajar pada stuan pendidikan, struktur kurikulum disusun dengan mengacu pada struktur kurikulum yang terdapat dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Struktur Kurikulum pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk tahun 2023/2024 ini bagi yang belum menerapkan kurikulum merdeka maka tetap mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, hal ini sesuai dengan isi dari SK Dirjen Pendis Nomor: 6980 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Adapun bagi MI yang mulai menerapkan Kurikulum Merdeka maka silakan mengacu pada KMA No.  347 Tahun 2022 (klik DISINI)  Stuktur Kurikulum untuk Kurikulum Merdeka silakan klik DISINI Dari dua regulasi yang mengatur tentang kurikulum diatas khususnya pada jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) masih mengelompokkan muatan kurikulum menjadi dua kelompok yakni muatan nasional dan muatan lokal Muatan Nasional terdiri dari beberapa mata pelajaran dengan alokasi waktu yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan Keputusan Menteri Agama (KMA). Pengelompokan muatan kurikulum tersebut yang pertama adalah kelompok A yang terdiri dari mata pelajaran yang sudah diatur oleh pemerintah pusat baik dalam segi muatan mata pelajaran ataupun acuan dari mata pelajaran tersebut, mata pelajaran yang masuk dalam kategori kelompok A terdiri dari: Pendidikan Agama Islam Al Qur'an Hadis Akidah Akhlak Fikih Sejarah Kebudayaan Islam (diajarkan di kelas 3, 4, 5, dan 6) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Bahasa Arab Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (diajarkan di kelas 4, 5, dan 6) Ilmu Pengetahuan Sosial (diajarkan di kelas 4, 5, dan 6) Sedangkan kelompok ke 2 adalah kelompok B yang terdiri dari mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal, mata pelajaran yang termasuk dalam kategori kelompok B diantaranya adalah sebagai berikut Seni Budaya dan Prakarya Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Muatan Lokal Mata pelajaran Muatan Lokal adalah mata pelajaran yang berisi tentang muatan dan proses pembelajaran tentang potensi daerah dan keunikan lokal, mata pelajaran muatan lokal untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat di selenggarakan hingga tiga jenis muatan lokal, berikut ini beberapa muatan lokal yang ada pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) diantanya sebagai berikut Tahfidz: kegiatan menghafal Alquran; Tilawah: seni baca Alquran; Seni Islami: qasidah, hadrah, dsb.; Riset: penelitian ilmiah sederhana; Bahasa/literasi: Bahasa Daerah, Bahasa Inggris, pengembangan Bahasa Arab, kegiatan literasi, dsb.; Teknologi: Robotik, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dsb.; Pendalaman Sains: pendalaman IPA, pendalaman Matematika, dsb.; Kekhasan madrasah, seperti: Aswaja (Ke-NU-an), Kemuhammadiyahan, Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH), dsb. Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren, seperti: nahwu, sharaf, baca kitab, dsb. Mata pelajaran muatan lokal perlu dilengkapi dengan KI dan KD yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Alokasi waktu muatan lokal minimal 2 jam dan maksimal 6 jam. Struktur Kurikulum Pada Madrasah Ibtidaiyah Struktur Kurikulum pada Madrasah Ibtidaiyah ini mengacu dan berpedoman pada KMA Nomor 184 Tahun 2019, silahkan anda perhatikan struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyah berikut ini:



Keterangan : *     = Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah ** = Muatan lokal dapat diisi dengan kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran.

Penambahan Dan Pengurangan Jam Pelajaran Dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 dijelaskan bahwa satuan pendidikan madrasah dapat berinovasi dalam mengembangkan kurikulum madrasah, baik dengan menambahkan beban belajar ataupun merelokasi jam pelajaran. Penambahan dan relokasi jam pelajaran yang perbolehkan adalah paling banyak 6 Jam pelajaran dalam sepekan.